SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Negara Indonesia salah satu negara
yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan
pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada di antara dua
samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit oleh
dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia
adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar
1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem
pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum (rechsstaat). Dengan kata
lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat).
Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada
akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem
pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi
desentralisasi atau otonomi daerah.
Setelah ditetapkannya UUD No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta UU No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bebas KKN,
merupakan tonggak awal dari diberlakukannya sistem otonomi daerah di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa alat
penyelenggara negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan
negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan negara yang dikehendaki
berdasarkan UUD 1945.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diartikan
dalam dua bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti
sempit pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja, yaitu :
·
Tingkat pusat. Meliputi presiden dan wakil presiden,
menteri-menteri dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
·
Tingkat daerah meliputi :
a.
Provinsi
terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
b.
Kota dan
kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil
bupati, dibantu oleh dinas-dinas, camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt
atau kadus.
Sedangkan dalam arti luas dalah meliputi semua alat
kelengkapan negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wapres, BPK, MA, MK, KY,
dan lembaga khusus (KPK, KPU, dan Bank Sentral)
Pemerintahan NKRI tidak terlepas dari Pancasila
sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai Konstitusi. Antara Pancasila dan UUD
terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang digunakan adalah Pancasila
yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD adalah
penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.
Sistem pemerintahan didunia saat ini terdiri
dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan antara kedua
sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada presiden,
sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada parlemen,
bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Di Indonesia alat kelengkapan negara terdiri dari :
1.
Eksekutif,
yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat
pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan
wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat
berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten
oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan
pemerintahan.
2.
Legislatif yang
meliputi DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD dipilih
melalui parpol dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non
militer dalam pemilu. Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan
pemerintah, sedangkan DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3.
Konstitutif.
Lembaga ini adalah penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari lembaga
legislatif. Jika DPR dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka
akan terbentuk MPR. MPR memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah
mengubah dan menentapkan UUD
4.
Eksaminatif atau
BPK adalah lembaga yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil
pengawasan ini akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
5.
Yudikatif.
Lembaga yudikatif terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu
memiliki fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada
tingkat kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki
fungsi menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY
berguna untuk menentukan calon hakim agung.
Dalam pemerintahan RI jika presiden mangkat atau
berhalangan maka wapres yang menggantikannya. Tetapi jika keduanya
berhalangan atau mangkat maka terdapat 3 menteri yang harus menggantikanya
secara bersamaan, yaitu mendagri, menlu, dan menhankam dalam tenggat waktu
diatur oleh UU. Masa jabat seorang presiden atau wakil presiden adalah 5 tahun
atau 1 periode. Baik presiden maupun wapres dapat dipilih kembali untuk masa
jabat yang sama juga hanya untuk 1 periode. Jadi presiden dan wapres dapat
memangku jabatan yang sama untuk 2 periode.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berdasarkan naskah asli UUD 1945
dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tanganrakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR adalah penyelenggara dan pemegag
kedaulatan rakyat. MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang
kedaulatan negara (Vertretungsorgan des Willems des Staatvolkes).
Akan tetapi setelah dilakukan
Amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2) tersebut menjadi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Jadi setelah
dilakukan Amandemen kedaulatan murni berada ditangan rakyat yang ketentuan
lebih lanjut diatur didalam Undang-undang.
Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1)
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR
ini diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat
keanggotaan MPR adalah lima tahun dan akan berakhir pada saat keanggotaan
MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janjinya.
Dalam struktur kepemimpinan dalam
Majslis Permusyawaratan Rakyat, MPR terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga
orang wakil ketua yang terdiri dari unsur DPR dan DPD yang dipilih dari anggota
dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut Pasal 7 UU SUSDUK MPR,
jika pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan siding dipimpin oleh
pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua
sementara MPR.
Apabila ketua DPR dan DPD
berhalangan maka dapat digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD.
Peremian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR.
Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Pasal 2 UUD 1945, bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain jika dimungkinkan atau dipandang
perlu, maka selama lima tahun itu majelis dapat melakukan persidangan lebih
dari satu kali.
Persidangan-persidangan itu dapat
dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Jenis persidangan dalam MPR adalah
sebagai berikut :
1)
Sidang Umum Majelis yaitu Sidang yang dilakukan pada
permulaan masa jabatan keanggotaan Majelis.
2)
Sidang Tahunan Majelis yaitu Sidang yang dilakukan
setiap tahun.
3)
Sidang Istimewa Majelis yaitu Sidang yang diadakan
diluar Sidang Umum dan Sidang Tahunan. Atau sidang yang dilakukan dalam kondisi
khusus.
Selain mengenal 3 jenis persidangan
diatas, MPR juga mengenal 7 jenis rapat majelis. Rapat-rapat yang dilakukan
oleh Majelis itu adalah :
1)
Rapat Paripurna Majelis
2)
Rapat Gabungan Pimpinan Majelis dengan
Pimpinan-pimpinan Komisi atau Panitia Ad Hoc Majelis
3)
Rapat Pimpinan Majelis
4)
Rapat Badan Pekerja Majelis
5)
Rapat Komisi Majelis
6)
Rapat Panitia Ad Hoc Majelis
7)
Rapat Fraksi Majelis
Selain dari penjelasan diatas,
Majelis juga memiliki kekuatan hukum yang berbeda dalam mengeluarkan
peraturan. Dalam mengeluarkan peraturan majelis memiliki kekuatan yang berbeda,
yaitu ketetapan dan keputusan.
1)
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki
kekuatan hukum yang mengikat ke dalam dan keluar majelis.
Dengan demikian ketetapan MPR berlaku harus ditaati oleh lembaga-lembaga negara
beserta seluruh subjek negara Indonesia secara keseluruhan.
2)
Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Keputusan MPR adalah putusan majelis yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam majelis. Keputusan MPR hanya
memiliki kekuatan hukum yang mengikat lembaga MPR saja, sehingga suatu
keputusan MPR tidak mengikat alat kelengkapan negara lain, termasuk
warga negara.
Untuk melaksanakan tugas yang
diembankan rakyat kepadanya, maka MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang.
1)
Mengubah dan
menetapkan UUD
2)
Melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
3)
Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden
dan wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden
diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
4)
Melantik
wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya
5)
Memilih
wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila mengalami
kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya
dalam masa 60 hari
6)
Memilih
presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatanya, dari dua paket calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik, yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa
jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari
7)
Menetapkan
kode etik dan tata tertib MPR
Jika dibandingkan UUD 1945 sebelum
diamandemen, maka dapat dilihat terdapat sejumlah perbedaan. Untuk lebih
jelasnya perhatikan data berikut ini.
No
|
Keterangan
|
Pra Amandemen
|
Pasca Amandemen
|
1
2
3
4
|
Rekruitmen
Kewenangan
Keanggotan
Legislatif
|
ü DPR
dipilih rakyat melalui pemilihan umum
ü UD, UG,
TNI/POLRI diangkat oleh presiden
ü Tidak
terbatas
ü DPR
ü Utusan
Daerah
ü Utusan
Golongan
ü TNI/POLRI
ü Oleh DPR
dan Presiden
|
µ DPR
dipilih rakyat melalui Pemilu
µ DPD
dipilih rakyat melalui Pemilu
µ Terbatas,
yaitu hanya :
Ø Mengubah
UUD
Ø Melantik
presiden dan wakil presiden
Ø Memberhentikan
presiden atau wakil presiden atas usul DPR
µ DPR
µ Dewan
Perwakilan
µ Daerah
µ Oleh DPR,
Presiden dan DPD
|
Tabel 2
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang MPR
Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
2. Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden
dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia
dipilih oleh MPR. Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih
secara langsung oleh rakyat Indonesia.
Jika terjadi suara berimbang, maka
pemilihan presiden pada di lanjutkan pada putaran kedua. Dan yang dalam
pemilihan kedua ini merupakan pemilihan saringan untuk menentukan calon
pasangan presiden. Apabila terjadi persamaan atau perimbangan suara, maka
keputusan dapat diambil oleh MPR melalui musyawarah dengan pengambilan suara
terbanyak.
Berdasarkan hasil amandemen UUD
1945, diberikan sejumlah kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus
mendapatkan persetujuan dari DPR.
Adapun kekuasaan dan kewenangan
Presiden adalah sebagai berikut.
1)
Menjalankan
kekuasaan pemerintahan [4 (1)]
2)
Mengajukan
RUU kepada DPR [5 (1)]
3)
Menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan suatu undang-undang [5 (2)]
4)
Memegang
kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU [10 ]
5)
Mengangkat
konsul [13 (2)]
6)
Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan [15 ]
7)
Memeberikan
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [14
(1)]
8)
Membentuk
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
presiden
9)
Mengangkat
dan memberhentikan menteri [17 ]
10) Menetapkan
peraturan pemerintah penganti undang-undang (perpu).
Sementara itu, kekuasaan dan
kewenagan presiden yang harus mendapat persetujuan DPR adalah sebagai berikut.
1) Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [11 (1) ]
2) Mengangkat
duta [13 (1)]
3) Menerima
duta dari negara lain [13 (3)]
4) Memberikan
amnesty dan abolisi [14 (2)]
5) Tidak dapat
memberhentikan atau membekukan DPR [7c ]
Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang
pemilihan presiden dan wakil presiden. Bahwa seorang calon presiden dan
wakil presiden harus memiliki syarat-syarat khusus, yaitu :
1)
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)
WNI sejak
kelahirannya dan tidak pernah berkewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
3)
Tidak pernah
menghianati negara
4)
Mampu secara
rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang presiden
5)
Bertempat
tinggal di wilayah NKRI
6)
Telah
melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang meyelidiki kekayaan pejabat
7)
Tidak sedang
memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
8)
Tidak sedang
dinyatakan pailit yang dinyatakan oleh pengadilan
9)
Tidak pernah
melakukan perbuatan tercelah
10) Terdaftar
sebagai pemilih
11) Memiliki
nomor pokok wajib pajak, dan melksanakan wajib pajak selama 5 tahun terakhir
12) Memiliki
daftar riwayat hidup
13) Belum pernah
menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama
14) Setia kepada
Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
15) Tidak pernah
dihukum penjara karena melakukan tindakan maker berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
16) Berusia
sekuarang-kurangnya 35 tahun
17) Berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
18) Bukan bekas
organisasi terlarang PKI, organisasi massa atau terlibat langsung dalam G 30
S/PKI
19) Tidak pernah
dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan
pidana penjara limaahun atau lebih
Setelah amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh
rakyat.
Prinsip-prinsip pemilihan presiden
dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayai (1) sampai ayat (5). Yang secara
jelas adalah sebagai berikut.
1)
Presiden dan
wakil presiden sebagai suatu pasangan dipilih langung oleh rakyat
2)
Pasangan
presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik
3)
Presiden dan
wakil presiden terpilih apabila :
a)
mendapat
suara lebih dari 50%
b)
dari 50%
suara tersebut sedikitnya terdiri atas 20% di setiap provinsi yang tersebar
lebih setengah dari jumlah provinsi
4)
apabila
tidak ada calon yang memenuhi poin c, maka :
a)
dua calon
pasangan presiden dan wakil presiden yang mendapat suara terbanyak pertama dan
kedua dipilih kembali oleh rakyat
b)
calon
pasangan presiden dan wakil presiden terpilih adalah yang mendapat suara paling
banyak
5)
pasangan
presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR
Selain dari ketentuan diatas,
presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR dalam massa jabatannya
apabila presiden dan wakil presiden melakukan :
1)
pelanggaran
hukum, yang berupa
a)
penghianatan
terhadap negara
b)
korupsi
c)
penyuapan
d)
tindak
pidana berat lainya
2)
melakukan
perbuatan tercelah
3)
terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam massa jabatannya, MPR harus menerima usulan
dari DPR dengan mekanisme kerja sebagai berikut.
1)
DPR
menganggap atau menuduh presiden melanggar hukum
2)
Tuduhan DPR
diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
3)
Tuduhan DPR
dapat diajukan pada MK apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
dari anggota DPR yang hadir dan batas kuota hadir adalah dua pertiga anggota
DPR
4)
MK wajib
memeriksa, mengadili, dan memutuskan tuduhan DPR paling lama 90 hari
5)
Apabila MK
memutuskan presiden dan wakil presiden bersalah, maka DPR mengusulkan MPR untuk
menyelenggarakan sidang paripurna
6)
MPR wajib
menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat selama 30 hari
7)
Presiden
diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan
8)
Keputusan
MPR memberhentikan prresiden dan wakil presiden diambil dalam rapat paripurna
dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua
perempat anggota yang hadir
Akan tetapi apabila presiden
mangkat, atau berhenti karena tidak dapat melakukan kewajibannya dalam massa
jabatannya, maka harus dilakukan seperti ketentuan berikut ini.
1)
Digantikan
oleh wakil presiden sampai habis massa jabatannya
2)
Jika terjadi
kekosongan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon untuk
diangkat menjadi presiden
3)
Apabila
presiden dan wakil presiden secara bersamaan mangkat, berhenti, atau
diberhentikan, maka tugas kepresidenandijabat oleh menteri luar negeri, menteri
dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama paling lama satu bulan
4)
Setelah itu
MPR memilih presiden dan wakil presiden dari dua calon pasangan yang diajukan
partai politik
5)
Dua pasangan
calon tersebut berasal dari calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua
pada pemilihan sebelumnya
Dengan mencermati sejumlah
pasal-pasal dalam UUD 1945 ini, maka dapat dikemukakan bahwa kekuasaan
presiden harus dibatasi oleh sebagai peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan
demikian, maka pernyataan inilah yang dimaksud dengan Negara Indonesia
yang bercita-cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa
sebagai negara demokratis.
3. Pemerintahan Daerah
Indonesia adalah negara nusantara
atau negara kepulauan, memiliki sejumlah hambatan dan masalah, khususnya jika
dikaitkan dengan luas wilayah dan jarak geografis yang tidak mudah dijangkau.
Oleh karena itu, pasca reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Otonomi
Daerah.
Hingga akhir tahun 2005 di Indonesia
telah berdiri sebanyak 32 provinsi. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi
Indonesia sebelum reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi
yang kemudian menjadi 26 provinsi karena provinsi Timor-Timur memisahkan diri
menjadi Negara Republik Timor Leste akibat diberlakukannya Undang-undang
referendum yang berujung jajak pendapat. Indonesia dibagi menjadi beberapa
provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kewenagan untuk mengatur sendiri
pemerintahannya. Pada tingkat pemerintahan daerah ini, dibentuk pula Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Urusan otonomi daera tidaklah
statis, tetapi berkembang dan berubah. Hal ini terrutama disebabkan o/leh
keadaan yang timbul dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri. Urusan
pemerintahan daerah dimungkinkan bertambah dan berkembang. Bahkan mungkin juga
ada penghapusan sesuatu daerah dan pembentukan daerah-daerah baru.
Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah menjalankan
pemerintahan di daerah dengan seluar-luasnya, kecuali masalah pemerintahan yang
sudah ditangani oleh pemerintah pusat. Dengan adanya DPRD, pemerintah daerah
mempunyai kewenangan untuk merumuskan peraturan daerah yang akan berlaku
didaerah masing-masing. Sejak 1 Januari 2001 pemerintahan daerah di
Indonesia menggunakan UU No. 22 Tahun 1999, yang mana didalamnya terdapat
daerah otonom untuk menyelanggarakan kebijakan untuk masyarakat daerah itu.
Dalam UU No. 22 Tahun 1999 di
jelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang terdapat di dalam pemerintahan
daerah.
1)
Pemerintah
daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom lain sebagai badan
eksekutif daerah
2)
Badan
legislatif daerah adalah DPRD
3)
Daerah
otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
4)
Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah
kota di bawah kecamatan
5)
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan
berada di Daerah Kabupaten
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut UUD 1945 Pasal 19 ayat (1),
susunan keanggotaan ditetapkan dengan undang-undang (UU No. 4 Tahun 1999
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Bahwa anggota DPR
secara otomatis juga menjadi anggota MPR (pasal 2 ayat (1)).
Dalam melaksanakan tugasnya DPR
merupakan lembaga yang berkedudukan seabagai lembaga negara dan merupakan
lembaga legislatif. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu
yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
Berdasarkan UU SUSDUK pasal
17, bahwa anggota DPR berjumlah 550 orang dan berdomisili di Ibukota Negara.
Masa jabat keanggota DPR adalah untuk lima tahun dan akan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah dan janji
dilakukan secara bersamaan dengan dipandu oleh Ketua MAhkamah Agung dalam
Sidang Paripurna DPR. Jika ada anggota DPR yang berhalangan hadir untuk membaca
sumpah atau janji secara bersamaan, maka pembacaan sumpah dan janji, dilakukan
di Sidang Paripurna dengan panduan ketua DPR.
Pimpinan DPR terdiri atas seorang
ketua dan tiga orang wakil ketua yang dilpilih dari dan oleh anggota DPR.
Sebelum terbentuknya ketua DPR, maka pimpinan sidang dipimpin oleh Pemimpin
Sementara DPR. Pimpinan sementara ini terdiri dari dua orang wakil partai
politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum. Jika pemenang pemilihan
itu berimbang, maka dilakukan musyawarah dalam pemilihan anggota DPR tersebut.
Menurut
Pasal 25 UU SUSDUK MPR, DPR dan DPD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan
pengawasan. Selain itu, menurut pasal 27 SUSDUK MPR, DPR, dan DPD, DPR juga
memiliki hak untuk interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, sedangkan
fungsi DPR, yaitu :
1)
Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,
2)
Membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
3)
Menerima dan
membahas usulan rancangan Undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan,
4)
Memperhatihan
pertimbangan DPD atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5)
Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
6)
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negera serta kebijakan pemerintah,
5. Dewan
Perwakikilan Daerah (DPD)
DPD
merupakan anggota MPR yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang
dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan
sebanyak empat orang. Seluruh anggota DPD ini, tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD, selama persidangan harus berdomisili
di ibukota Negara Republik Indonesia.
Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan
berakhir bersamaan dengan saat anggota DPD yang baru membacakan sumpah atau
janji. Pembacaan sumpah atau janji anggota DPD dilakukan dalam sidang Paripurna
DPD, dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung. Jika ada anggota DPD yang
berhalangan hadir untuk membacakan sumpah atau janji dilaksanakan dalam
Sidang Paripurna DPD dengan dipandu oleh pimpinan DPD.
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua,dan
sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
DPD. Sebelum terbentuk ketua DPD, maka pimpinan sidang dipilih oleh Pimpinan
Sementara DPD, yang dipilih dari seorang anggota tertua dan anggota termuda.
Menurut Pasal 41 UU SUSDUK MPR-DPR dan DPD, DPD
mempunyai fungis mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan
yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. DPD juga mempunyai fungsi
pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tertentu.
Tugas dan wewenang DPD adalah :
a.
Mengajukan
rencana undang-undang kepada DPR, yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah,
pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Ekonomi lainnya, serta yang
bekaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan
Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
c.
Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
d.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah.
6. Kekuasaan
Kehakiman
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hokum dan keadilan. Mahkamah Agung mempunyai fungsi untuk melaksanakan
kekuasaan yang Yudikatif atau kekuasaan hakim. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang bebas dan merdeka, artinya tidak ada turut camput tangan dari
badan pemerintah atau legislatif. Kekuasaan kehakiman dijalankan atas
dasar penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika ada
pejabat yang melanggar hak asasi manusia, maka dapat dikategorikan sebagai
inkonstitusional dan melanggar hukum.
Lembaga kehakiman yang ada di Indonesia berada pada
tingkat nasional dan tingkat kabupaten atau kota. Menurut UUD 1945, kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan lainnya. Adapun
badan-badan penyelenggara peradilan peradilan menurut ketentuan pokok-pokok
kehakiman di Indonesia terdiri dari :
a.
Peradilan
umum, yaitu peradilan yang menangani masalah pidana masyarakat sipil Indonesia,
b.
Peradilan
agama, yaitu peradilan yang menangani masyarakat Islam, seperti pernikahan,
c.
Peradilan
militer, yaitu peradilan khusus yang menangani masalah hukum para petugas
selama melaksanakan tugas dilingkungan kemiliterannya, dan
d.
Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu peradilan yang menangani masalah-masalah
perdata di masyarakat
Secara hirarki, tingkat pengadilan ialah sebagai
berikut, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan
Negeri. Jika memperhatikan susunan kedudukannya, maka dapat dikatakan bahwa
Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang tertinggi di
Indonesia.
Mahkamah Agung, berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, mengkaji peraturan perundang-undangan di bawah undang –undang terhadap
undang-undang. Ketua dan wakil MA dipilih dari dan oleh hakim agung, sedangkan
calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
presiden. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang hakim.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuasaan
dan kewengangan sebagai berikut :
a.
Mengadili
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-undang terhadap UUD.
b.
Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negera
c.
Memutuskan
pembubaran partai politik
d.
Memutuskan
perselisihan hasil pemilu
e.
Memutuskan
pendapat DPR tentang pelanggaran yang dilakukan presiden.
Jumlah anggota MK sebanyak 9 orang sebagai hakim
konstitusi. Keanggotaan MK terdiri atas 3 orang diajukan oleh presiden, 3 orang
diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh MA. Setelah terpilih, penetapan
keanggotaan sebagai anggota MK dilakukan oleh presiden.
Komisi Yudisial (KY), yaitu sebuah komisi yang mandiri
dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan
menegakkan kehormatan, martabar serta perilaku hokum. Seorang anggota KY, harus
memiliki pengalaman, integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota KY
diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Sebagai negara yang besar dan
terdiri dari lautan dan daratan, dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan.
Negara Indonesia mengunakan beberapa konsep yang menghubungkan tata kerja
antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
- Asas Sentralisasi
Negara kesatuan dengan asas sentralisasi adalah negara
yang segala sesuatunya langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat
sendiri, termasuk segala sesuatu yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan
daerah (negara tidak melakukan pembagian tugas).
Sedangkan keuntungan dari asas ini adalah.
1) dapat
menghemat biaya
2) adanya
keseragaman peraturan
3) adanya
kemajuan yang merata
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah sebagai
berikut :
1)
birokrasi
yang bertele-tele
2)
terhambatnya
demokrasi
3)
daerah tidak
bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri
- Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangkam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Keuntungan menggunakan asas desentralisasi adalah
sebagai berikut :
1)
daerah
diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama
dalam menunjang kemajuan
2)
pengurusannya
jauh lebih efisien dan efektif
3)
bertele-telenya
birokrasi menjadi berkurang
4)
daerah dapat
mengembangkan peraturan dan pembangunan selama tidak bertentangan dengan
undang-undang dan kebijakan pusat
- Asas Dekosentrasi
Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau
perangkat pusat didaerah. Dalam asas ini urusan-urusan yang dilimpahkan oleh
pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat didaerah menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat, baik tentang sarana prasarana, pelaksanaan maupun
pembiayaannya.
- Asas Tugas Perbantuan (medebewind)
Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah
pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas
tertentu yang diserta dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta
sumber daya manusia. Dalam hal pertanggung jawaban maka mereka harus
mempertanggung jawabkan kerjanya kepada yang menugaskan.
- Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewanagan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyrakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah di daerah otonom
dilengkapi dengan perangkat-perangkat seperti pada bagan 3.
0 Response to "SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA "
Post a Comment